Gerak Pontjo Sutowo Makin Sempit di Hotel Sultan: Akses Masuk Dibeton-Screening

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 14:21 WIB
Akses masuk Hotel Sultan dibeton. Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Gerak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo semakin sempit di Hotel Sultan sebagai pengelola. Sejak Hak Guna Bangunan (HGB) habis pada Maret-April 2023, pemerintah melakukan berbagai upaya agar mereka segera angkat kaki dari Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Berdasarkan pantauan detikcom di kawasan Hotel Sultan, semua akses masuk keluar kendaraan telah ditutup pagar beralas beton. Hanya tersisa pintu 5 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu pun kini dijaga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

PPKGBK kini memberlakukan screening. Kendaraan yang ingin masuk ke Hotel Sultan harus tukar indentitas seperti KTP dan pengunjung diberikan ID Card. Pengecekan ini diketahui dilakukan sejak Kamis (9/11) kemarin.

"Sejak kemarin (9/11). Kita 24 jam," kata petugas PPKGBK di Pintu 5 Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Terdapat tenda putih yang menjadi 'markas' petugas PPKGBK menjaga pintu Hotel Sultan. Dari identitas yang diberikan pengunjung, petugas kemudian akan mendata nama dan tanggal kedatangan pengunjung ke Hotel Sultan.

Adanya screening itu tentu membuat pengunjung yang datang ke Hotel Sultan terganggu. Petugas keamanan dari Hotel Sultan sesekali terdengar minta maaf kepada setiap pengunjung yang datang karena harus dilakukan pengecekan.

"Maaf ya Pak/Bu aksesnya jadi sedikit terganggu karena ada pengecekan," kata petugas keamanan Hotel Sultan.

Di tengah ribut-ribut terkait sengketa lahan yang berlangsung, Hotel Sultan masih beroperasi normal. Ada saja pengunjung yang datang baik untuk menginap maupun menjemput.

Sebelumnya PPKGBK telah membuat portal, namun dibongkar oleh pihak PT Indobuildco selaku pengelola. Gara-gara itu kedua pihak saling lapor ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork