Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar tidak lagi melarang truk-truk sumbu 3 ke atas salah satunya tronton, untuk beroperasi pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pasalnya, menurut Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Apindo, Carmelita Hartono, pemberlakukan kebijakan ini sangat merugikan bagi para pelaku industri.
"Ini problema yang selalu berulang setiap tahun diresahkan para pelaku usaha saat menghadapi Libur Nataru maupun libur Lebaran. Padahal, kan sudah sering dievaluasi akibat pelarangan ini yang menimbulkan kenaikan inflasi," ujar Carmelita, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Mengingat kondisi jalan juga kemungkinan tidak akan sepadat saat libur Lebaran, Carmelita pun menyarankan agar Kemenhub melakukan manajemen pengaturan jalan saja ketimbang pelarangan saat Nataru mendatang.
"Sebab, dengan pelarangan truk sumbu 3 itu beroperasi saat Nataru nanti, para pelaku usaha terpaksa harus menyediakan lebih banyak lagi truk-truk kecil untuk mengangkut barang-barang mereka. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi. Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat daya beli masyarakat juga menurun," katanya.
Selain itu, menurutnya, pelarangan beroperasinya truk-truk sumbu 3 ke atas ini juga bisa mengakibatkan kenaikan harga yang disebabkan terjadinya kelangkaan barang karena terhambatnya distribusi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, mengatakan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti akan mengganggu pola distribusi barang karena membuat pengusaha harus menyediakan stok penyangga (buffer stock). Buntutnya, pengusaha harus menyediakan gudang atau tempat penyimpanannya.
"Penyediaan gudang ini kan menjadi cost tambahan bagi pelaku usaha," katanya.
Karena itu, ALFI mendorong rantai pasok jangan banyak dibatasi, baik berupa pelarangan beroperasi di hari libur Nataru.
Di negara-lain seperti Thailand dan Vietnam, menurut Trismawan, dibuat aturan walaupun jalanan macet, jalur distribusi barang tidak boleh diganggu. Pergerakan kendaraan orang macet, tapi untuk barang dibuat jalurnya sendiri sehingga tidak mengganggu kendaraan pribadi.
"Kalau di kita kan tidak. Belum pernah ada pemilahan jalur barang, jalur orang, sehingga yang disalahkan tetap saja jalur barang," ungkapnya.
Saksikan juga video: Apa Saja Alasan Truk Sering Menjadi Dalang Kecelakaan di Indonesia?
(rrd/rir)