Nusron Desak Kepala Daerah Bereskan RTRW Biar Tak Hambat Investasi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 27 Feb 2025 17:16 WIB
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi salah satu pemateri yang memberikan pembekalan ke kepala daerah di Magelang Retreat. Dalam kesempatan tersebut, Nusron mendesak agar kepala daerah segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tidak menghambat investasi.

Nusron menilai saat ini progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah cukup lambat. Menurut Nusron, hal ini dapat berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi.

Saat ini, terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektar atau 79,5% yang tdlah terpetakan dan bersertifikat. Sementara itu, masih ada sekitar 14,4 juta hektar tanah yang belum terpetakan. Hal ini berarti masih ada 20,5% tanah yang belum terpetakan.

"Lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia," kta Nusron dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, dia juga menyoroti soal konversi sertifikat tanah lama serta permasalahan administrasi pertanahan. Di antaranya, ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan. Menurut Nusron, kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 23 triliun per tahun.

"Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah," imbuh dia.

Terkait Reforma Agraria, Nusron menyebut ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendalanya, yakni moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.

"Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan," jelas Nusron.

Tonton juga Video: Menteri ATR Ungkap Alasan Banyak SHM Ganda di Tahun 1960-1987




(rrd/)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork