Keberadaan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), sedang disorot. Gara-garanya, bandara ini disebut beroperasi tanpa petugas keamanan dan pengawas dari Negara. Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas dari bandara ini.
Namun di luar itu, tak sedikit juga masyarakat yang mengaitkan keberadaan bandara ini dengan Bandara Udara Maleo yang sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga berada di kawasan Morowali, Sulteng. Hal ini menimbulkan kekeliruan sejumlah pihak.
"Bandara ilegal di morowali?? Kok di website Dirjen Hub Udara tercatat sebagai bandara khusus and dibawah pengawasan otorita bandar udara wilayah 5 Makassar. Diresmikan 2019 era jokowi saat Prabowo jadi Menhan. Sekelas Menhan tidak tahu ada bandara ini?? Atau ada bandara lain??," kata salah satu pengguna media sosial X @Flying*******.
"Bandara yang beroperasi di Kawasan Industri Morowali, Sulteng, diduga beroperasi tanpa otoritas, tidak diawasi oleh Bea Cukai dan Imigrasi, terkesan eksklusif, tertutup dan seperti negara dalam negara. Bandara yang diresmikan oleh Jokowi pada ini, diminta publik untuk diusut secara tuntas, karena adanya potensi pelanggaran yang terjadi bertahun -tahun tanpa intervensi negara," jelas pengguna X lainnya (@*****k_q).
Pengamat dari ITB, Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, menjelaskan kawasan Morowali memang memiliki dua bandara, yang sering kali membuat publik bingung. Bandara IMIP dan Bandara Morowali adalah dua bandara yang berbeda.
Dijelaskan, Bandara Maleo atau yang dikenal juga sebagai Bandar Udara Bungku merupakan fasilitas penerbangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan dibangun dengan dana APBN/APBD.
Bandara ini dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan berstatus bandara umum atau public airport.
Bandara Maleo Morowali memiliki fasilitas runway 1.400 m dan terminal sipil. Lalu terkait keberadaan aparat negara, tercatat hadir penuh seperti pihak imigrasi, bea cukai, TNI/Polri bisa masuk bebas.
"Bandara IMIP bukan bandara internasional dan tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus," kata Abdul dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Bandara IMIP atau IMIP Private Airport merupakan fasilitas bandar udara milik swasta yang dikelola korporasi konsorsium Indonesia-Tiongkok. Bandara ini menyandang status sebagai bandara khusus (private airstrip) untuk logistik internal industri seperti mengangkut pekerja, menerima barang teknis, mobilitas internal dalam kawasan industri.
Keberadaan bandara ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang bandar udara khusus dan dipastikan bukan bandara publik. Sehingga bandara ini tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi, tidak wajib menerima lalu lintas umum, akses publik bisa dibatasi, namun tetap wajib berada di bawah pengawasan negara melalui izin operasi, flight approval, dan pengawasan keselamatan.
"Bandara IMIP bukan bandara internasional dan tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus," terangnya.
Meski begitu ia menegaskan karena tak memiliki pengawasan bea cukai maupun imigrasi, bandara ini dilarang untuk menerima penerbangan internasional langsung. Sehingga jika ada orang asing yang masuk dari luar negeri mereka harus terlebih dahulu masuk melalui bandara internasional resmi, lalu baru terbang domestik, tidak bisa mendarat langsung di Bandara IMIP.
"Bandara IMIP memang tidak punya Bea Cukai dan Imigrasi, tapi Bandara IMIP bukan bandara internasional. Jadi memang tidak boleh menerima pesawat dari luar negeri, tidak boleh memproses orang asing dari luar negeri, dan hanya boleh melayani penerbangan domestik non-komersial, penerbangan carter industri logistik internal pabrik," jelas Abdul
"Jadi tidak benar bahwa orang bisa keluar masuk tanpa kontrol negara" tegasnya.
Simak juga Video 'Kunjungi Bandara Internasional Komodo, Ini Harapan AHY':
(igo/fdl)