Komisi V DPR menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek-proyek bendungan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah satunya, proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang pembangunannya molor menjadi 9 tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II 2024, BPK mencatatkan ada sebanyak 16 temuan. Dari temuan-temuan tersebut, BPK menyampaikan sebanyak 37 rekomendasi.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, meski secara administrasi seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti Kementerian PU, hanya 9 rekomendasi atau 24,32% yang dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sedangkan 28 rekomendasi atau 75,68% masih dalam proses penelaahan. Salah satu temuan BPK RI tersebut adalah penyelesaian konstruksi Bendungan Tiga Dihaji di Provinsi Sumatera Selatan, mengalami keterlambatan dari target waktu yang direncanakan," kata Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji membutuhkan waktu lebih lama dari rencana awal, yakni dari 6 tahun (2018-2023), menjadi 9 tahun (2018-2026).
Selain itu, pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum dapat dilakukan karena pembangunan fisik hingga kini belum selesai.
Lasarus menambahkan bahwa temuan itu juga menunjukkan adanya indikasi kelemahan dalam perencanaan dan kajian teknis, serta belum maksimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan bendungan.
Jawaban Menteri PU
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, sejak tahun 2015 sampai November 2025 total ada sebanyak 53 bendungan yang telah rampung dibangun. Kemudian ada 15 bendungan yang masih dalam pembangunan, sehingga total akan ada sebanyak 68 bendungan di Tanah Air.
"Dari total bendungan yang ada tersebut, 48 bendungan, 36 selesai dan 12 on going, mempunyai potensi pembangkit listrik tenaga air. Dan 66 bendungan, di mana 53 telah selesai dan 15 masih on going, mempunyai potensi PLTS Terapung," ujar Dody dalam sesi pemaparannya.
Terkait dengan temuan BPK tersebut, Dody mengatakan terdapat enam pokok temuan. Keenam pokok temuan itu antara lain, pertama Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kedua, penyusunan dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan belum sepenuhnya memadai. Ketiga, pelaksanaan pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang belum sepenuhnya optimal.
Lalu yang keempat, kajian kelayakan teknis pendungan belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Kelima, pencanaan dan persiapan KPBU belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Keenam, sistem pemantuan dan evaluasi pemanfaatan bendungan belum sepenuhnya optimal.
"Temuan-temuan ini menunjukkan perlunya penguatan ekosistem, tata kelola pemanfaatan energi berbasis bendungan mulai dari regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor antara kementerian PU, ESDM, PLN, dan BUMN lainnya, serta juga dengan sektor swasta," ujar Dody.
Atas temuan-temuan tersebut, Dody mengatakan, telah menindaklanjuti 37 rekomendasi dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meriviu dan memperbaiki regulasi terkait pemanfaatan bendungan dan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Kementerian PU juga telah melengkapi dokumen perencanaan teknis dengan dokumen izin operasi bendungan berupa penerbitan izin operasi untuk 26 bendungan. Berikutnya, Kementerian PU juga telah melakukan kolaborasi dan sinkronisasi data dalam menyusun rencana induk pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
"Kami telah melakukan review dan penilaian kembali atas kajian kelayakan untuk pengembangan PLTS Terapung," imbuh Dody.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan review atas peraturan mengenai pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik dengan mekanisme KPBU. Kementerian PU juga telah membentuk dan menetapkan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan.
"Sehingga dapat kami laporkan bahwa progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 terkait LHP kinerja atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yaitu dari total 37 rekomendasi, alhamdulillah kami telah menindaklanjuti seluruhnya dengan hasil sebanyak 9 rekomendasi dengan status selesai dan sebanyak 28 rekomendasi masih dalam proses telaahan BPK RI," terang Dody.
(shc/hns)