×
Ad

Tarif 4 Ruas Tol Batal Naik, Ini Alasannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 17:19 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Rencana kenaikan tarif di empat ruas tol batal diberlakukan akhir tahun ini. Langkah ini menyusul keluhan masyarakat yang meminta penundaan, hingga akhirnya kenaikan tarif tol tersebut baru akan berlaku pada awal tahun depan.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Komisi V DPR RI tentang permintaan masyarakat agar tidak ada kenaikan tarif tol jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kenaikan tarif tol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap dua tahun.

"Kapan dia bisa mengusulkan kenaikannya, itu sudah diatur dalam kontrak ini. Jadi, selama poin-poin yang dicantumkan dalam kontrak itu dipenuhi, kewajiban pemerintah memberikan izin kenaikannya," kata Dody dalam Media Briefing di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengatakan, terdapat empat ruas tol yang seharusnya naik pada akhir tahun ini. Keempat ruas tersebut antara lain Tol Sedyatmo, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3.

"Kepentingan tarifnya sudah keluar dari Pak Menteri. Tapi 3 ruas ini punya Jasa Marga Ini ada padiri jasa marga Beliau siap Menunda sampai Januari (2026). Termasuk yang Ujung Pandang itu kita tunda. Jadi kita memenuhi himbauan masyarakat maupun yang disampaikan Komisi V," ujar Wilan, dalam kesempatan yang sama.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork