Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium pemilik saham KCIC ke Kementerian Keuangan. Pengalihan saham ini menjadi salah satu upaya penyelesaian utang kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan Perpres tersebut nantinya juga mencakup penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat secara menyeluruh dan hati hati.
"Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kemenkeu," ujar Evita dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Dalam penyusunan rancangan Perpres ini, Evita melibatkan sinergi lintas instansi, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengaturan (BP) BUMN, hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Evita menyebut Perpres ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas, termasuk pembagian peran, hak, serta kewajiban masing-masing pihak secara transparan. Dengan demikian, ketika proses pengalihan saham PSBI resmi berjalan, pengelolaan moda transportasi Whoosh dapat dilanjutkan secara profesional, efektif, terintegrasi, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga pada saat proses pengalihan saham PSBI berjalan akan dilanjutkan pengelolaan yang baik prudent efektif dan terintegrasi akuntabel sesuai dengan ketentuan Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih berjalan dengan terjamin lagi," jelas Evita.
Dalam prosesnya, Evita menyebut pemerintah memegang dua prinsip. Pertama, layanan Whoosh harus berjalan dengan baik. Sebab, Whoosh sudah menjadi bagian penting mobilitas masyarakat dan publik.
"Kemudian, (kedua) menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini karena harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan," imbuhnya.
(rea/ara)