Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan persiapan untuk melaksanakan tugas tambahan yakni mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto mulai Januari 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya terus menyiapkan infrastruktur yang mendukung rencana pelaksanaan pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop. Penyiapan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menguasai industri tersebut juga dilakukan.
"Termasuk melalui pengembangan kompetensi baik pelatihan, safe learning dengan kedua industri tersebut. OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Mirza menyebut pada akhir tahun ini OJK akan kembali merekrut tenaga baru yang berpengalaman di kedua industri tersebut. Jumlah pegawai yang direkrut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop, baik di pusat maupun di daerah.
"Saat ini sudah dilakukan rekrutmen level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7 yang sekarang teman-teman di PCS 7 sedang menjalani training selama sekitar 9 bulan. Akhir tahun ini kami juga akan melakukan rekrutmen PCS 8. OJK juga sudah merencanakan rekrutmen tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," beber Mirza.
Dalam penyiapan kompetensi pendidikan, PCS 7, PCS 8 dan PJT 2 akan dilakukan dalam jangka waktu sekitar 6-9 bulan sehingga dipastikan kesiapan tenaga pengawas dimaksud pada waktunya.
"Di samping itu mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto juga dilakukan untuk pemenuhan tenaga pengawas dimaksud," tuturnya.
Dari sisi regulasi, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta ketentuan pelaksanaannya tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dimaksud.
(aid/kil)