Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, baik PNS maupun P3K akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, P3K mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR.
"Bukan (UMR), itu P3K sama dengan PNS (gajinya)" kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Namun, dia menjelaskan bahwa P3K tidak menerima uang pensiunan seperti PNS. Hanya saja mereka tetap bisa mengikuti dana pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan, sistem penggajian sama antara PNS/ASN dan P3K.
"Tentu nanti sistem pembayarannya sama ASN dan P3K," tambahnya.