Guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS. Saat ini aturannya sedang disiapkan.
"Untuk P3K bisa diikuti oleh honorer 35 tahun ke atas, bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, dengan skema P3K, guru honorer dikontrak minimal 1 tahun kerja hingga batas masa pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, skema P3K bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS.
Skema P3K dinilai setara dengan PNS karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima nilainya sama. Bedanya, P3K tak mendapat uang pensiun.