Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, tak ada sanksi yang diberikan bagi peserta yang ketahuan membawa jimat. Pihaknya hanya akan menyita sementara benda tersebut.
"Nggak ada, nggak ada, sanksinya sanksi sosial, diketawain sama petugas petugas di sana, itu malunya setengah mati kan, apalagi kalau ternyata nanti nggak lolos passing grade, lebih malu lagi," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya tak bisa memberi sanksi lantaran membawa jimat tidak termasuk bentuk kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai peserta ujian yang membawa jimat hanya karena keyakinannya saja.
"Iya, kita kan nggak bisa memaksakan keyakinan orang kan, biarin saja, kan yang penting nggak masuk ruangan kan," ujarnya.