Fakta Seputar Jimat yang Dibawa ke Tes CPNS

Fakta Seputar Jimat yang Dibawa ke Tes CPNS

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Nov 2018 08:12 WIB
Fakta Seputar Jimat yang Dibawa ke Tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS. Foto: Pradita Utama

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang peserta ujian CPNS 2018 membawa jimat. Pasalnya itu dinilai bakal mengganggu peserta ujian yang lain.

"Katakanlah jimat-jimat yang berasa berbau, itu kan akan mengganggu pasti kan peserta lainnya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Oleh karenanya, setiap peserta CPNS yang kedapatan membawa jimat, barang tersebut akan disita sementara dan tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya daripada mengganggu konsentrasi diri sendiri, terutama kami mencegah agar si peserta ini dengan bawaannya yang sakti sakti itu tidak mengganggu konsentrasi peserta lain," terangnya.

"Dan bukannya kami buang, tapi kami simpan baik baik di loker. Kalau tidak ada loker di bungkus plastik dengan nomor seperti kayak di masjid kalau nitip sepatu dikasih nomor. Jadi mereka bisa pakai lagi setelahnya (ujian selesai), nggak apa itu," jelasnya.

Sesuai prosedur, Ridwan mengatakan, yang boleh dibawa saat ujian memang sebatas KTP dan kartu peserta ujian SKD.

(ang/ang)
Hide Ads