Pegawai setara PNS mayoritas akan diisi oleh pelamar berusia di atas 35 tahun karena diikuti para pekerja honorer.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini pekerja honorer tercatat berusia di atas 35 tahun. Sedangkan hanya sebagian kecil yang berusia di bawah 35 tahun.
Sebab, batas usia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah 35 tahun. Sehingga yang tak bisa mengikuti CPNS pasti akan mengikuti seleksi PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pegawai setara PNS tersebut ke depan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Sebab, ke depan ditakutkan ada penambahan tunjangan hari tua yang menjadi beban negara.
"Kalau di atas 35 tahun diangkat CPNS maksimal nanti pensiun atau tunjangan hari tua nggak cukup memenuhi (anggarannya). Jadi negara bangkrut itu hanya sekadar itu kenapa maksimal 35 tahun (batas usia CPNS)," jelas dia.