Ssstt...Ini Bocoran Kisi-kisi Ujian Pegawai Setara PNS

Ssstt...Ini Bocoran Kisi-kisi Ujian Pegawai Setara PNS

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 09 Feb 2019 09:35 WIB
Ssstt...Ini Bocoran Kisi-kisi Ujian Pegawai Setara PNS
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya pegawai setara PNS boleh mengembangkan kompetensi dirinya.

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai prosedur pelaksanaan seleksi PPPK, sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau PPPK.

Adapun, jabatan yang dikecualikan untuk diisi pegawai setara PNS, yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun begitu, pegawai setara PNS berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (8/2/2019).

(hns/hns)
Hide Ads