Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya pegawai setara PNS boleh mengembangkan kompetensi dirinya.
Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai prosedur pelaksanaan seleksi PPPK, sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau PPPK.
Adapun, jabatan yang dikecualikan untuk diisi pegawai setara PNS, yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (8/2/2019). (hns/hns)