Jakarta -
Mengelola ekonomi Indonesia tidaklah mudah. Untuk itu 'reward' yang diberikan tidaklah kecil demi menjaga kredibilitas dan integritas.
Berapa ya gaji para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Berdasarkan data dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikutip
detikFinance, Jumat (29/11/2013), yuk intip gaji mereka.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Gaji seorang Anggota Dewan Komisioner LPS ini mencapai Rp 140 juta per bulan.
Berikut anggota Dewan Komisioner LPS
- Ketua Dewan Komisioner : C Heru Budiargo
- Anggota : Siswanto
- Anggota : Rizal Bambang Prasetijo
- Ex Officio Kemenkeu : Ahmad Fuad Rahmany
- Ex Officio BI : Ronald Waas
LPS dipimpin oleh seorang Kepala. Adalah Robertus Bilitea yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Mirza Adityaswara yang ditunjuk jadi Deputi Gubernur Senior BI.
Gaji seorang Kepala LPS ini mencapai Rp 175 juta per bulan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Deputi Gubernur BI memiliki gaji per bulan sampai Rp 108,10 juta. Sedangkan Deputi Gubernur Senior BI mencapai Rp 140 juta.
Berikut susunan Deputi Gubernur BI:
- Deputi Gubernur Senior BI: Mirza Adityaswara
- Deputi Gubernur BI : Halim Alamsyah
- Deputi Gubernur BI : Ronald Waas
- Deputi Gubernur BI : Perry Warjiyo
- Deputi Gubernur BI : Hendar
Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Adalah Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Gubernur BI. Gajinya mencapai Rp 170,69 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK dimpimpin oleh Dewan Komisioner OJK yang didalamnya berisi Ketua dan Anggota.
Gaji anggota Dewan Komisioner OJK mencapai Rp 131,76 juta.
Berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK:
- Wakil Ketua DK OJK : Rahmat Waluyanto
- Anggota DK OJK : Nelson Tampubolon
- Anggota DK OJK : Nurhaida
- Anggota DK OJK : Firdaus Djaelani
- Anggota DK OJK : Kusumaningtuti Soetiono
- Anggota DK OJK : Ilya Avianti
- Anggota DK OJK (ex officio) : Anny Ratnawati
- Anggota DK OJK (ex officio) : Halim Alamsyah
Pemimpin tertinggi di OJK adalah Ketua Dewan Komisioner. Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Muliaman Hadad.
Gaji seorang Ketua Dewan Komisoner OJK mencapai Rp 154,10 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman