Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK dimpimpin oleh Dewan Komisioner OJK yang didalamnya berisi Ketua dan Anggota.
Gaji anggota Dewan Komisioner OJK mencapai Rp 131,76 juta.
Berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Wakil Ketua DK OJK : Rahmat Waluyanto
- Anggota DK OJK : Nelson Tampubolon
- Anggota DK OJK : Nurhaida
- Anggota DK OJK : Firdaus Djaelani
- Anggota DK OJK : Kusumaningtuti Soetiono
- Anggota DK OJK : Ilya Avianti
- Anggota DK OJK (ex officio) : Anny Ratnawati
- Anggota DK OJK (ex officio) : Halim Alamsyah