Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Β
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Gaji seorang Anggota Dewan Komisioner LPS ini mencapai Rp 140 juta per bulan.
Berikut anggota Dewan Komisioner LPS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ketua Dewan Komisioner : C Heru Budiargo
- Anggota : Siswanto
- Anggota : Rizal Bambang Prasetijo
- Ex Officio Kemenkeu : Ahmad Fuad Rahmany
- Ex Officio BI : Ronald Waas