Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan mata uang digital memiliki risiko yang sangat tinggi dan berpotensi merugikan serta mengganggu sistem keuangan.
"Cryptocurrency ini kan sudah dilarang sebagai alat pembayaran. Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran adalah rupiah. Kalau ada yang lain lagi, jelas dilarang," kata Wimboh dalam acara Market Outlook Mandiri Investasi di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produknya kan sudah dilarang, ya harus patuh. Tapi produk seperti itu (Bitcoin cs) bisa ditawarkan bukan oleh lembaga jasa keuangan, bisa siapa saja, termasuk individu per orangan," ujarnya.
Dari peluncuran investasi berbasis cryptocurrency tersebut, OJK akan memeriksa izin perusahaan tersebut. Menurut dia, perusahaan permodalan (capital) memang dibawahi oleh OJK.
"Kalau Aladin Capital itu bergerak di jasa keuangan, ya kita awasi. Mau luncurkan produk, mereka harus lapor. Sekarang saya belum tahu, saya cek dulu apakah dia termasuk jasa keuangan yang diawasi OJK," imbuh dia.
Menurut Wimboh, seluruh lembaga jasa keuangan yang akan meluncurkan produk harus melaporkan diri ke OJK. Ini berfungsi untuk menyaring produk yang berisiko atau tak berisiko.
Untuk meminimalkan kerugian akibat cryptocurrency, Wimboh mengungkapkan, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko jika berinvestasi pada mata uang virtual.
Wimboh tak menginginkan masyarakat terjebak seperti dalam kasus investasi bodong.
Aladin Capital hari ini melakukan launching produk investasi berbasis mata uang virtual yang telah memiliki jaminan di HSBC. Produk investasi perusahaan tersebut diklaim telah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya di Vietnam. (ang/ang)