Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad Kusna Permana menjelaskan, setiap bank syariah di Indonesia telah melakukan beberapa pengawasan dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai prinsip syariah.
"Jadi jika ada orang atau pribadi-pribadi yang bilang ada riba di bank syariah, itu mereka pasti memiliki agenda lain, memiliki niat tidak baik untuk kemajuan bank syariah. Sebaiknya mereka jangan menarik kesimpulan seperti itu," kata Permana.
Menurut Permana, bank syariah di Indonesia diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di dalamnya ada ratusan kiai dan ulama. Ini artinya, setiap bank syariah ingin bergerak seperti mengeluarkan produk pasti sudah melewati pemeriksaan dan kajian dari DSN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan karakteristik perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarkat dan bank.
Selain itu, bank syariah juga menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Bank syariah juga menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.