Bank Syariah Riba atau Tidak?

Bank Syariah Riba atau Tidak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Mar 2018 08:05 WIB
Bank Syariah Riba atau Tidak?
Foto: Ari Saputra

Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga memiliki kegiatan bisnis mulai dari penyediaan tabungan, kredit/pembiayaan hingga deposito.

Namun selain tambahan kata 'syariah' dan logo iB ada sejumlah perbedaan istilah serta layanan antara bank syariah dan bank konvensional.

Mengutip laman resmi ojk.go.id produk tabungan di bank syariah biasanya memiliki dua akad yakni Mudharabah dan Wadi'ah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudharabah adalah prinsip yang digunakan bank untuk penyimpanan. Dalam akad ini, deposan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini biasanya akan dijelaskan oleh pihak bank, keuntungan apa saja yang akan didapatkan, nah hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Kemudian akad Wadi'ah prinsip yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan untuk produk rekening giro. Dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Bank tidak menjanjikan imbalan apapun kepada penabung di akad ini. Namun bonus bisa saja diberikan oleh bank kepada pemilik dana sebagai insentif, namun besaran bonus yang diberikan tidak diwajibkan atau mengikat.

Tabungan konvensional, biasanya menggunakan skema umum yang ada di perbankan. Seperti memberikan bunga atas simpanan yang disetorkan ke bank. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dari laman resminya memberikan bunga 0,55% untuk tabungan di atas Rp 1 juta dan 1,55% untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Besaran bunga ini biasanya sudah ditentukan sejak awal, jadi calon nasabah bisa memperhitungkan sendiri berapa bunga yang akan didapatkan ketika menyetor tabungan.

Hide Ads