Ini Bedanya Asuransi Syariah dan Konvensional

Ini Bedanya Asuransi Syariah dan Konvensional

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 18:30 WIB
1.

Ini Bedanya Asuransi Syariah dan Konvensional

Ini Bedanya Asuransi Syariah dan Konvensional
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam OJK Pedia menyebutkan asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Penanggung di sini adalah perusahaan asuransi dan tertanggung adalah nasabah yang biasanya perorangan atau perusahaan.

Dalam asuransi, nasabah diwajibkan membayar sejumlah biaya setiap bulannya sebagai penggantian risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan keuntungan yang mungkin diderita karena peristiwa tak terduga.

Dari jenisnya dibagi menjadi dua jenis yakni asuransi umum yang akan menanggung risiko kehilangan, kerusakan rumah hingga kecelakaan dan asuransi jiwa akan menanggung risiko seorang nasabah. Kemudian dibagi lagi berdasarkan prinsip yakni syariah dan konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beda asuransi syariah dan konvensional dihimpun dari laman resmi akucintakeuangansyariah.com dan buku Asuransi Syariah (Life And General) Konsep dan sistem operasional, (Jakarta: Gema Insani Pres, 2004) oleh Muhammad Syakir Sula:
Asuransi konvensional bermula pada 3000 - 4000 tahun sebelum masehi. Saat itu masyarakat Babilonia mengenal perjanjian Hammurabi. Kemudian pada 1668 di Coffe House London berdiri sebuah perusahaan bernama Lioyd of London, inilah yang disebut-sebut sebagai cikal bakal asuransi konvensional.

Asuransi syariah berasal dari Al-Aqilah atau unsur tolong menolong dalam membantu orang yang terkena musibah. Nah ini adalah kebiasaan suku Arab jauh sebelum islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum islam. Ini telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia yakni di Madinah yang dibuat langsung oleh Rasulullah

Asuransi konvensional sumber hukumnya berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.

Asuransi syariah bersumber dari wahyu Ilahi, sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur'an, sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, 'Urf/Tradisi dan masalah Mursalah.

Untuk konvensional, akad yang digunakan adalah jual beli seperti Akad Mua'awadhah, akad idz'aan, akad Gharar dan akad mulzim.

Asuransi syariah menggunakan akad Tabarru' dan akad Tijarah seperti Mudharabah, Wakalah, Wadi'ah dan Syirkah.

Asuransi konvensional bebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.

Sementara untuk asuransi syariah bisa melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Namun investasi harus di tempat yang bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.

Asuransi konvensional secara garis besar memiliki misi utama untuk sosial.

Sedangkan asuransi syariah memiliki misi Aqidah, misi ibadah (Ta'awun), misi ekonomi (iqtishad) dan misi pemberdayaan umat (sosial).

Hide Ads