Untuk investasi masyarakat harus memperhatikan konsep 2 L yakni legal dan logis. Tongam mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan penawaran baik dari orang lain atau melalui internet harus memperhatikan prinsip 2 L.
"Logis artinya memberikan imbal hasil yang wajar, tidak berlebihan. Legal harus ada izin usahanya. Jadi harus waspada," ujar Tongam.
Di sini masyarakat harus jeli dalam mengenali perusahaan investasi. Pasalnya imbal hasil yang terlalu tinggi dan diklaim tanpa risiko justru cenderung menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.
"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.