Bank sentral menimbang bahwa uang rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, baik sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maupun sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penerbitan juga dilakukan bahwa guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia perlu mengeluarkan uang Rupiah dan mengedarkannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.
Pada pasal 3 disebutkan harga uang kertas merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Ciri-ciri umum uang rupiah pada bagian depan tersapat gambar Garuda Pancasila, ada Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada sebutan dalam angka 1.000 dan tulisan 'Seribu Rupiah', terdapat tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan, ada tulisan emisi 2016, gambar utama pahlawan Tjut Meutia dan tulisan 'TJUT MEUTIA', gambar ornamen batik dan lingkaran-lingkaran kecil.
Mengutip Pasal 8 dijelaskan meskipun ada uang emisi baru, Uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 yang bergambar Kapitan Patimura dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.