Kasus investasi bodong masih terjadi. Pqra korban pun kehilangan uang yang tidak sedikit.
Dari data Satgas Waspada Investasi disebutkan periode 2007-2017 kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,8 triliun. Angka ini kemungkinan saja bertambah di tahun ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan tanggung jawab kerugian materi dibebankan kepada penghimpun dana. Dalam hal ini, pemerintah tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian korban investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta atau aset dari pelaku investasi bodong kemudian disita dengan harapan bisa mengembalikan kerugian masyarakat. Namun, seringkali besaran tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban investasi bodong.
"Tapi tidak akan dapat 50% (kembali) karena uang sangat mudah dia keluarkan," tutur Tongam.
Pelaku investasi bodong umumnya merealisasikan janji imbal hasil beberapa bulan saja. Imbal hasil yang bisa mencapai puluhan persen per bulan kemudian terhenti di bulan ke sekian hingga berujung pada investasi bodong.
"Mereka memberikan imbal hasil dulu yang tinggi dibayar sembilan bulan, habis itu macet," tutur Tongam.