Paket kebijakan ini mencakup banyak kebijakan di seluruh sektor keuangan baik itu perbankan, lembaga jasa keuangan non bank, pasar modal hingga industri ekonomi digital.
"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor. Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar Kementerian dan lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbkh Santoso di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh mengatakan, paket kebijakan OJK ini berisi beberapa Peraturan OJK (POJK). Intinya POJK itu dibuat untuk menunjang strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk proyek-proyek prioritasnya.
Selain itu POJK yang diterbitkan juga dimaksudkan untuk memberikan dampak pada penambahan devisa negara.
Kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa antara lain:
1. Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
2. Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
3. Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
4. Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian
Sedangkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:
1. Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
2. Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
3. Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
4. Mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
Saksikan juga video ' Saat Menteri Pariwisata Samakan Indonesia dengan Penjual Pulsa ':
(das/dna)