Begini Lho Cara Uang Rupiah Dicetak

Begini Lho Cara Uang Rupiah Dicetak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 19 Agu 2018 08:13 WIB
Rupiah di Dompet Anda Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) adalah lembaga yang menerbitkan uang Rupiah di Indonesia. Sejak didirikan pada 65 tahun lalu tepatnya 1953.

Telah banyak uang yang diterbitkan oleh BI dari berbagai jenis. Mulai dari uang kertas hingga uang logam. Banyak desain dan jenis yang telah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia.

Tapi tahukah anda bagaimana proses pencetakan hingga akhirnya uang tersebut ada di kantong atau di dompet anda?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajer Departemen Komunikasi BI Martin Hariman menjelaskan dalam mengeluarkan uang bank sentral harus memperhatikan sejumlah perencanaan. Ini dilakukan agar selalu tercipta kepercayaan masyarakat terhadap uang pecahan atau emisi baru yang diterbitkan.



Uang baru yang akan diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik. Misalnya uang harus bebas dari pemalsuan, karena itu dibutuhkan pengamanan ekstra tinggi yang disematkan. Kemudian bank sentral juga akan memperhitungkan nilai intrinsik dari uang tersebut. Intrinsik adalah nilai uang yang sebenarnya.

BI juga harus memperhitungkan masa edar dari uang yang diterbitkan. Jadi uang-uang yang diterbitkan akan memiliki jangka waktu tertentu untuk berlaku di Indonesia. Biasanya setelah uang tersebut tidak berlaku maka BI akan menarik uang tersebut dari peredaran, BI juga siap menerima jika masyarakat ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam mencetak uang, BI akan memperhatikan nilai riil atau daya beli uang rupiah atau inflasi. Hal ini dilakukan agar transaksi bisa semakin praktis. Lalu kebutuhan masyarakat terhadap pecahan dan komposisi uang.

"BI juga berhak menetapkan jenis uang kertas dan logam, harga uang dan bahan yang digunakan," kata Martin saat ditemui detikFinance di Museum BI, Jakarta pekan lalu.

Uang yang dicetak harus mencantumkan ciri-ciri lambang negara "Garuda Pancasila", "Bank Indonesia", nomor seri, kata Dewan Gubernur dan tanda tangannya. Selain itu juga diwajibkan ada kalimat 'Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai".

Bank sentral menunjuk pelaksana untuk mencetak uang. Lembaga ini harus bisa dipercaya dalam menjaga keamanan dan rahasia. Saat ini pencetak uang satu-satunya di Indonesia adalah Perum Peruri sebagai perusahaan milik pemerintah RI.


Setelah diterbitkan, BI siap untuk mengedarkan Rupiah ke seluruh penjuru negeri. Sebelum diedarkan BI juga harus memperhitungkan kebutuhan uang di suatu wilayah selama satu tahun ke depan. Asumsi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi, suku bunga dan nilai tukar atau kurs.

"BI juga harus menghitung arus masuk dan keluar uang, uang tidak layak edar, posisi persediaan uang, bahan dan rencana kebutuhan," imbuh dia.

Bank sentral juga memastikan uang yang beredar sudah aman dan dihindarkan dari upaya pemalsuan. Pengaman-pengaman ini disisipkan pada bahan atau saat proses pembuatan uang.

Karena itu, BI memiliki slogan 3D yaitu dilihat, diraba ditrawang. Rupiah memiliki tiga ciri keaslian uang. Pertama jika dilihat dengan mata bisa langsung dikenali, mulai dari warna, tanda air dan benang pengaman. Biasanya masyarakat bisa mengenali karena uang palsu biasanya memiliki warna yang cerah berlebihan atau warna yang lebih kusam.

Selain itu Rupiah juga memiliki ciri keaslian yang bisa dilihat menggunakan sinar ultraviolet dan huruf mikro yang bisa dilihat dengan kaca pembesar.

"Unsur pengaman uang ada covert, yaitu hanya bank sentral yang bisa mengidentifikasi dengan peralatan khusus," ujarnya.


Saksikan juga video ' Rupiah Desain Baru Beda dengan Yuan ':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/dna)

Hide Ads