Satu tahun setelah kemerdekaan 30 Oktober 1946, akhirnya pemerintah mulai menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Lebih dari itu, ORI juga menjadi keabsahan pemerintahan Indonesia, karena ORI sebagai atribut suatu negara merdeka, berdaulat dan pemersatu bangsa.
Peredaran ORI disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Enam hari setelah pengumuman tentang ORI sebuah suratkabar "Rakyat" memuat berita yang berjudul "Uang kita menang, kata rakyat Jakarta" Dalam berita tersebut ditulis jika seorang tukang becak lebih suka dibayar dengan ORI pecahan 20 sen dibanding menerima bayaran satu gulden uang NICA.
Saat awal peredaran, masing-masing penduduk mendapatkan satu agar jumlah uang jepang yang masih digunakan bisa hilang dengan sendirinya. Para pelajar menjadi agen untuk pengedaran uang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurir ORI selalu siap untuk mengirimkan ke seluruh penjuru Indonesia. Banyak yang dilakukan seperti menyimpan ORI di keranjang rumput ternak, menyembunyikan di boncengan sepeda, di bakul sayur. Namun tak jarang, masyarakat Indonesia pengedar ORI yang tertangkap NICA harus merasakan siksaan yang menyebabkan mereka kehilangan nyawa.
Pengedaran ORI yang dilakukan secara gerilya membuat pasokan ORI di daerah tersendat. Selain itu sulitnya komunikasi antar pusat dan daerah setelah serangan milter Belanda membuat ORI langka di daerah. Karena itu, pemerintah mengizinkan daerah yang tak terjangkau ORI untuk menerbitkan uang sendiri yang hanya berlaku di daerahnya. Uang inilah yang disebut ORIDA atau oeang republik Indonesia Daerah.
Banten adalah wilayah pertama yang menerbitkan ORIDA. Emisi pertama ORIDA Banten terbit pada 12 Desember 1947 sesuai instruksi pemerintah pusat RI kepada Residen Banten Kyai Haji Achmad Chatib.
Tiga tahun berselang tepatnya pada 1950, konferensi meja Bundar pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena adanya pemerintahan ini, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran dan mengganti uang RIS sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.