Mengenal Rupiah dari Sejarahnya

Mengenal Rupiah dari Sejarahnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 19 Agu 2018 09:49 WIB
Mengenal Rupiah dari Sejarahnya
Foto: dok. Bank Indonesia (BI)

Pada 1953 BI akhirnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima rupiah ke atas. Sedangkan untuk uang kertas pecahan di bawah lima rupiah dan uang logam masih kewenangan pemerintah. Namun pada 1968 sesuai dengan terbitnya Undang-undang Bank sentral, BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam.

Kewenangan ini juga tercantum dalam undang-undang no 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-undang Nomor 3/2004, 15 Januari 2004. Aturan-aturan inilah yang dipegang sampai saat ini. Terakhir BI menerbitkan uang desain baru tahun emisi 2016, uang yang diterbitkan mulai dari pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000 untuk uang kertas dan pecahan Rp 100 sampai Rp 1000.

Museum Bank Indonesia
Museum ini terletak di kawasan Kota Tua Jakarta. Museum ini menempati gedung yang dulunya adalah De Javasche Bank. Untuk masuk dan menikmati koleksi anda bisa membayar sebesar Rp 5.000 untuk satu kali masuk. Museum BI juga menyediakan tiket terusan untuk menonton tayangan immersive yakni film yang ditampilkan menggunakan teknologi empat dimensi. Dalam film akan dijelaskan sejarah Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sini anda bisa menemukan sejarah terkait perekonomian Indonesia. Mulai dari masa kejayaan hingga masa krisis moneter yang terjadi di Indonesia.

Museum Reksa Artha
Terletak di Lebak Bulus, Museum ini merupakan milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Di sini, kita bisa melihat berbagai macam mesin pencetak uang yang di gunakan pada era 1950 hingga 1960an.

Museum ini memang tak seatraktif dan warna-warni seperti museum BI. Namun, mesin-mesin pencetak uang tersebut merupakan saksi bisu sejarah perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka.

(kil/dna)
Hide Ads