Dengan tambahan 182 entitas itu, kini jumlah perusahaan fintech bodong yang terciduk Satgas Waspada Investasi sudah mencapai 407 entitas. Pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
"Jadi sudah 407 entitas, sementara yang legal cuma 67 entitas, coba bayangin. Ini bukan prestasi, ini ada yang salah sebenarnya," kata kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Satgas Waspada Investasi berkomunikaai dengan Kementeria Informasi dan Informatika serta Google untuk menghapus aplikasi fintech tersebut.
Perusahaan fintech yang terciduk itu juga diminta untuk segera menyelesaikan segala kewajiban kepada penggunanya. Mereka juga diminta untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK jika ingin tetap beroperasi.
Namun bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran seperti mengakses data ponsel penggunanya dan menyalahgunakannya tidak akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran.
"Itu kami kubur sampai kapanpun akan kami tolak. Jadi kami akan terus melakukan pengawasan, bagi yang melanggar sudah kami injak sejak masih menjadi tunas," tegasnya.
Satgas juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran pendanaan berbasis elektronik ini. Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.