Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kenaikan bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate menjadi 6% membuat penyaluran kredit perbankan makin ketat. Untuk itu diperlukan kebijakan lain sebagai penyeimbang agar perbankan bisa tetap memiliki ruang yang longgar untuk menggenjot penyaluran kreditnya.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan melonggarkan aturan giro wajib minimum (GWM). Dengan demikian, giro yang wajib disetor ke BI berkurang yang artinya pasokan uang tunai di bank melimpah. Dampaknya, perbankan punya cukup dana untuk disalurkan dalam bentuk kredit ke nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, BI juga melonggarkan aturan Loan to Value (LTV). Dengan pelonggaran ini, masyarakat yang ingin mengajukan kredit bisa memperoleh keringanan uang muka yang tentunya membuat penyaluran kredit lebih mudah.
Tak hanya itu, BI dan OJK terus berkoordinasi untuk menjalankan pendalaman pasar keuangan agar penyaluran kredit perbankan bisa terus meningkat di tengah tingginya suku bunga acuan BI.
"Tahun ini kan banyak instrumen sudah ada swap, DNDF dan kebijakan lainnya," jelas dia.
Dia menyampaikan pelonggaran likuiditas di perbankan sudah mulai terlihat. Karena bank saat ini sudah memiliki sumber dana dari tempat lain. Misalnya penerbitan dari surat berharga seperti obligasi, medium term notes (MTN), hingga negotiable certificate of depocit (NCD).
"Arah kebijakan kami kan untuk jaga stabilitas dan dorong growth. Sekarang likuiditas kami pastikan cukup, kebijakan makroprudensial sudah dikeluarkan, kami ingin melihat beberapa perbankan untuk mendapatkan dana dari wholesale funding untuk pendalaman pasar keuangan dan ekonomi," imbuh dia.
Tonton juga 'Nikmati Liburan Gratis dengan Mega Travel Card!':