Tidak semua leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0% kredit mobil dan motor. Dalam Pasal 20 ayat 1 POJK itu tertulis bahwa perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% yang bisa menerapkan ketentuan DP 0%.
Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:
a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT