Jangan Senang Dulu, Nggak Semua Leasing Bisa Kasih Kredit DP 0%

Jangan Senang Dulu, Nggak Semua Leasing Bisa Kasih Kredit DP 0%

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 12 Jan 2019 10:25 WIB
Jangan Senang Dulu, Nggak Semua Leasing Bisa Kasih Kredit DP 0%
Foto: dok detikOto

Tidak semua leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0% kredit mobil dan motor. Dalam Pasal 20 ayat 1 POJK itu tertulis bahwa perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% yang bisa menerapkan ketentuan DP 0%.

Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio NPF neto lebih dari 1% dan di bawah 3% harus menerapkan DP 10%. Sedangan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF neto antara 3%-5% wajib menerapkan DP 15% dan jika NPF netonya di atas 5% ketentuan DP 20%.

Hide Ads