Kebijakan relaksasi itu dibuat dengan batasan-batasan tertentu. Lalu apakah DP 0% itu diterapkan secara memyeluruh hingga penawaran kredit kendaraan di pinggir jalan?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, DP 0% itu sejatinya tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan pembiayaan. Sebab syaratnya harus memiliki rasio pembiayan bermasalah (non performing financing/NPF) di bawah atau setara 1%.
Suwandi mengaku tidak yakin perusahaan pembiayaan yang punya NPF di bawah 1% mau memberikan DP 0% secara penuh. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga pasti menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi apakah dipakai bisa saja, bisa juga. Misalnya ada perusahaan besar saya saya minta dong kredit mobil buat manajer saya dpnya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi program mass market tidak akan," tegasnya.
Sementara Anggota APPi Jodjana Jody juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya DP 0% kemungkinan besar bisa diterapkan untuk segmen bisnis fleet, atau pembiayaan kendaraan untuk perusahaan.
"Kalau perusahaan-perusahaan misalnya penjualan ke fleet kan perusahaan mungkin ada yang ingin fasilitas itu. Saya rasa kenapa enggak kalau kita kasih seperti itu. Tapi ini DP 0% bukan untuk semua orang," ujarnya. (das/hns)