Jakarta -
Selain mengizinkan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur perusahaan pembiayaan atau leasing bisa memberikan pinjaman uang tunai.
Kini leasing bisa menjalankan bisnis pinjaman tunai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan OJK. Salah satunya maksimal pinjaman yang bisa diberikan kepada nasabahnya hanya Rp 500 juta.
Sebelumnya meski tidak ada aturan tentang pinjaman tunai, leasing tidak dilarang untuk menyalurkan, cuma mereka menjalankannya tanpa ada pedoman yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca penjelasan lengkap OJK atur leasing berikan pinjaman tunai di sini:
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kini perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk memberikan pembiayaan tunai untuk fasilitas modal dan fasilitas dana.
Fasilitas modal usaha boleh diberikan berdasarkan kebutuhan pembelian barang atau jasa dengan wajib mencantumkan tujuan pembelian dan menyertakan bukti pembayaran. Sementara fasilitas dana merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan konsumtif.
Syaratnya untuk mengajukan pinjaman tunai ke perusahaan pembiayaan juga harus menyertakan agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan atau alat berat. Maksimal pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 500 juta. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan pinjaman dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut. "Segala sesuatu yang berubah menjadi lebih baik akan lebih bagus," ujarnya.
Namun sebenarnya model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru. Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan langsung untuk tujuan debiturnya.
"Kalau ini bisnis model baru sudah pasti enggak. Karena dulu bisa pembiayaan misalnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar langsung ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi sekarang lebih leluasa karena kita bisa langsung kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya.
Nasabah kini diperbolehkan mengajukan pembiayaan uang tunai kepada leasing. Jumlah pembiayaan tunai yang boleh disalurkan maksilam Rp 500 juta.
Sebelumnya leasing memang banyak yang memberikan pinjaman tunai. Namun bisnis tak diatur secara resmi oleh OJK.
Salah satu yang diatur oleh OJK adalah syarat untuk nasabah bisa mendapatkan fasilitas pinjaman online. Seperti nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah,
bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Terakhir perusahaan pembiayan harus melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan pinjaman dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.
OJK dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mempertegas aturan tentang perusahaan pembiayan atau leasing yang memberikan pinjaman tunai.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan memang sebelumnya tidak ada larangan leasing untuk memberikan pinjaman tunai. Namun mereka menyalurkan pinjaman tunai tanpa ada ketentuan yang bisa menjadi pedoman.
Kini OJK mengeluarkan POJK tersebut untuk menertibkan salah satu bisnis leasing itu. "Kita tertibkan. Dulu tidak ada aturan. Boleh ditafsirkan tidak dilarang," tuturnya kepada detikFinance.
Dalam peraturan tersebut perusahaan pembiayaan boleh menyalurkan pinjaman tunai asal porsinya tidak boleh melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan. Lalu jumlah pinjaman tunai yang diberikan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Terakhir perusahaan pembiayaan harus melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Bambang mengatakan, POJK tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi perusahan multifinance yang memiliku risk management yang bagus untuk meningkatkan volume pembiayaan.
"Kedua, mendorong multifinance untuk menerapkan risk m
Halaman Selanjutnya
Halaman