Nasabah kini diperbolehkan mengajukan pembiayaan uang tunai kepada leasing. Jumlah pembiayaan tunai yang boleh disalurkan maksilam Rp 500 juta.
Sebelumnya leasing memang banyak yang memberikan pinjaman tunai. Namun bisnis tak diatur secara resmi oleh OJK.
Salah satu yang diatur oleh OJK adalah syarat untuk nasabah bisa mendapatkan fasilitas pinjaman online. Seperti nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Terakhir perusahaan pembiayan harus melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan pinjaman dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.