Jakarta -
Membayar zakat menjadi rutinitas yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang mampu. Membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim.
Selain wajib, zakat juga punya banyak manfaat dan keuntungan tersendiri. Salah satunya adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta mengatakan, zakat sendiri memiliki berbagai manfaat. Secara umum zakat diartikan sebagai pembersih harta dan jiwa
"Jadi di dalam harta itu itu terkandungnya hak-hak orang lain. Ya minimal kita mendapatkan harta juga pasti ada andil atau jasa dari orang lain," terangnya kepada detikFinance, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, menurut Arifin zakat juga dapat memperpendek gini ratio. Lalu, Arifin juga percaya zakat bisa mengurangi tingkat kejahatan, mulai dari pencurian hingga korupsi. Sebab zakat sendiri bukan dinilai dari besaran jumlah yang disumbangkan tapi sumber dari harta itu yang harus halal. Terakhir, tentunya untuk berzakat harus memiliki harta. Oleh karena itu orang yang gemar berzakat pasti akan lebih produktif.
Menurut UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa mengurangi pendapatan kena pajak (PKP). Karena, zakat sendiri merupakan bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
Untuk caranya, wajib pajak yang membayar zakat harus di lembaga amir zakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Baznas. Pembayar zakat akan mendapatkan bukti bayar zakat.
Salah satu jenis zakat yang bisa mengurangi PKP adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.
Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan, sebelum membayar zakat, setiap umat islam harus menghitung kewajiban dan aturan yang ingin diikutinya. Kemudian, jika orang tersebut masuk dalam kategori wajib zakat maka ia harus melakukan penghitungan atas harta dan pendapatannya. Setelah itu, baru hitung jumlah zakat yang harus dibayarkan sesuai persentase yang ada dalam kaidah Islam.
Apabila sudah mendapatkan nominal zakatnya, Akbar menyarankan untuk mencicilnya setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban di akhir tahun.
Lalu, untuk pembayaran zakat fitrah menurut Akbar tak perlu menunggu cairnya THR. Karena, untuk zakat fitrah tersebut pembayarannya tak begitu menguras kantong.
Menurut perencana Keuangan Aidil Akbar, banyak yang berdalih untuk membayar zakat. Misalnya, seseorang yang wajib zakat beralasan punya utang sehingga tak wajib membayar zakat.
"Banyak orang yang berdalih bahwa saya tidak wajib zakat karena saya masih punya utang," tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).
Akbar menjelaskan, yang dikategorikan tidak wajib adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan sehari hari. Apabila seseorang berutang untuk menghidupi diri dan keluarga, maka orang tersebut dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak memiliki kewajiban untuk berzakat. Sedangkan, bagi seseorang yang berutang untuk rumah atau kendaraan pribadi (bukan kebutuhan primer), maka tetap wajib membayar zakat.
Halaman Selanjutnya
Halaman