Menurut perencana Keuangan Aidil Akbar, banyak yang berdalih untuk membayar zakat. Misalnya, seseorang yang wajib zakat beralasan punya utang sehingga tak wajib membayar zakat.
"Banyak orang yang berdalih bahwa saya tidak wajib zakat karena saya masih punya utang," tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).
Akbar menjelaskan, yang dikategorikan tidak wajib adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan sehari hari. Apabila seseorang berutang untuk menghidupi diri dan keluarga, maka orang tersebut dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak memiliki kewajiban untuk berzakat. Sedangkan, bagi seseorang yang berutang untuk rumah atau kendaraan pribadi (bukan kebutuhan primer), maka tetap wajib membayar zakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT