Bank Mandiri Laporkan Balik WNA Swedia soal Gugatan Rp 800 T

Bank Mandiri Laporkan Balik WNA Swedia soal Gugatan Rp 800 T

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 13:02 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan balik melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia Michael Olsson dan tempatnya bekerja PT Shields Security Solutions (SSS). Laporan itu terkait gugatan transfer dana 50 miliar euro atau setara Rp 800 triliun dari Barclays Bank yang dituding dihilangkan oleh Bank Mandiri.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menekankan bahwa informasi itu adalah kabar burung atau hoax. Sebab jika benar ada transfer uang sebesar itu dari luar negeri seharusnya juga terbaca oleh OJK dan BI.

"Beberapa ratus juta saja harus lapor PPATK, itu wajib peraturan OJK, nggak akan lolos. Pengelola transfer mentransfer adalah urusan BI. Terkait kliring semua lewat BI," tegasnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, saat ini jumlah dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang per semester I 2019 sebesar Rp 843,1 triliun. Jika uang itu masuk seharusnya DPK Bank Mandiri sudah meningkat dua kali lipat.

Selain itu total aset Bank Mandiri hingga semester I 2019 tercatat Rp 1.235,6 triliun. "Kalau uang itu masuk harusnya sudah Rp 2.000 triliun aset kita. Mau diumpetin di mana uang sebanyak itu? Nggak mungkin nggak kelihatan," tambahnya.


Bank Mandiri juga telah mengkonfirmasi kepada Barclays Bank terkait transfer tersebut. Rohan pun memamerkan balasan email dari pihak Barclays Bank. Isinya bank tersebut juga mengaku tidak menemukan adanya transfer dana sebesar itu kepada Bank Mandiri. Tidak pula ditemukan jejak transfer sesuai tanggal yang ditanyakan.

Tak hanya itu Rohan juga menunjukan data pribadi Olsson, yang kebetulan juga merupakan nasabah Bank Mandiri. Ternyata Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) Olsson sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2018.

"Itu data-data yang ada di kami seperti itu. Jadi ini bukan sekadar hoax. Ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut," tambahnya.

Untuk itu, Bank Mandiri akan melaporkan balik Olsson dan perusahaannya SSS ke Kepolisian. Tudingannya bukan hanya mencemarkan nama baik tapi juga menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu perekonomian.

"Kami akan laporkan ke Kepolisian karena bukti-bukti sangat kuat. Kami tembuskan juga ke Kemenkumham yang membawahi imigrasi. Ini orang asing. Bank ini bank besar, berita itu bisa membuat ketidakpercayaan kepada perbankan. Kami akan laporkan pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga mengganggu perekonomian nasional," tegas Rohan.


Bank Mandiri Laporkan Balik WNA Swedia soal Gugatan Rp 800 T



(das/fdl)

Hide Ads