Jakarta -
Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan pada 1 September tahun ini belum final. Hal itu diungkapkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurut KSP, masih ada dua tahapan rapat lagi sebelum benar-benar memutuskan kenaikan iuran lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Apalagi, besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan belum diputuskan. Apakah sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atau sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ulasan lengkapnya:
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melewati dua tahap lagi sebelum disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
"Iya, tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin di gedung KSP, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Ngabalin mengaku sudah mengetahui mengenai kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian dia belum bisa memastikan penyesuaian berlaku secara menyeluruh pada 1 September 2019.
"Tadi saya komunikasi juga dengan ibu Menteri, cuma kan belum selesai pembahasan. Saya janji, saya akan memberikan informasi pertama kalau sudah selesai," jelas dia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan Perpres yang akan ditandatangani Jokowi.
Menurut Mardiasmo, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI DPR RI.
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.
Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa. Untuk kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 3 menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat dari sebelumnya.
Besaran iuran yang berlaku saat ini, kelas 1 sebesar Rp 80.000 per bulan per jiwa, kelas 2 sebesar Rp 51.000 per bulan per jiwa, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) yang jumlahnya 32,58 juta jiwa.
Untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa. Penyesuian iuran diusulkan mulai Agustus tahun ini untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020.
Versi DJSN, iuran untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. Untuk peserta PBI sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa.
Halaman Selanjutnya
Halaman