Besaran iuran yang berlaku saat ini, kelas 1 sebesar Rp 80.000 per bulan per jiwa, kelas 2 sebesar Rp 51.000 per bulan per jiwa, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) yang jumlahnya 32,58 juta jiwa.
Untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa. Penyesuian iuran diusulkan mulai Agustus tahun ini untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020.
Versi DJSN, iuran untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. Untuk peserta PBI sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa.
(hek/ara)