Mengenal Cara Kerja Gadai Pinggir Jalan Yang Makin Menjamur

Mengenal Cara Kerja Gadai Pinggir Jalan Yang Makin Menjamur

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 07 Sep 2019 13:45 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Keberadaan toko gadai pinggir jalan untuk sebagian masyarakat bak pahlawan. Terlebih di saat tak punya uang, namun kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.

Bagi mereka yang kepepet atau butuh duit sangat mudah mendapatkannya dengan datang ke toko gadai. Banyak produk yang bisa digadai seperti handphone, televisi, kamera, hingga BPKB motor.

Namun, sebelum terlena karena kemudahan mendapatkan uang, masyarakat juga harus mengetahui secara betul mengenai proses bisnisnya. Termasuk informasi si toko gadai, apakah telah terdaftar di otoritas terkait atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar terbaru keberadaan gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar secara resmi. Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar, di mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal.

Seharusnya, para pelaku usaha gadai yang kebanyakan di pinggir jalan ini harus memiliki izin dari OJK. Aturannya jelas tertuang dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta, yang mewajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

detikcom mencoba menelusuri beberapa outlet gadai pinggir jalan agar mengetahui praktik bisnis yang dijalankan seperti apa. Apakah sama seperti PT Pegadaian (Persero) yang dimiliki pemerintah atau tidak.

Dari hasil penelusuran detikcom ke beberapa outlet gadai pinggir jalan yang ada di kawasan Pasar Minggu, skema yang diterapkan hampir sama. Hanya beda pada hal-hal kecil seperti biaya administrasi, sementara jangka waktu pembiayaan dan pelunasan serta bunga yang diterapkan hampir serupa.

Gadai pinggir jalanGadai pinggir jalan Foto: Hendra Kusuma




Kebanyakan para toko gadai pinggir jalan ini memberikan jangka waktu pengembalian pinjaman selama satu bulan terhitung pada masa waktu gadai disepakati. Besaran bunga yang ditawarkan pun sekitar 10%. Misalnya satu buah handphone dihargai Rp 200 ribu maka dana yang dikembalikan atau biaya penebusan Rp 220 ribu (sudah termasuk bunga).

Jika konsumen tidak bisa menebus pada jatuh tempo yang ditetapkan, maka pihak toko akan menawarkan perpanjangan waktu selama satu bulan ke depan. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen, yaitu membayar bunganya yang ditetapkan.

Skema ini berlaku sama untuk produk lainnya seperti televisi, kamera hingga BPKB kendaraan bermotor. Mengenai persyaratan yang administrasi berbeda-beda, namun konsumen biasanya hanya perlu memberikan KTP.

Beberapa toko gadai pinggir ada yang mengenakan biaya administrasi sebesar 1 persen dari total dana yang diperoleh, ada yang mengenakan biaya administrasi minimal Rp 5.000 jika biaya gadai yang didapat di bawah Rp 500 ribu. Namun, ada juga yang membebaskan biaya administrasi.

Perlu diketahui, barang yang digadai akan hangus jika konsumen tidak memberikan kabar di waktu penebusan. Pihak toko gadai pun memberikan waktu sekitar 15 hari dari jatuh tempo untuk memastikan konsumen akan memperpanjang atau melunasi.

Jika konsumen tak ada kabar di waktu penebusan, maka barang yang digadai pun akan hangus atau akan dilelang oleh pihak toko.

Nah perlu diketahui juga, kebanyakan toko gadai yang didatangi detikcom berada di bawah naungan koperasi. Beberapa ada yang mengaku terdaftar di OJK, dan lainnya hanya berada di naungan koperasi.

Jika konsumen ingin merasa nyaman dengan keberadaan barang yang digadainya, maka sebaiknya mencari outlet gadai yang sudah terdaftar di OJK.




(hek/eds)

Hide Ads