Satu lagi perusahaan asuransi lokal, yakni Bumiputera yang menghadapi masalah besar.
Masalah yang terlanjur dihadapi oleh Bumiputera turut mempengaruhi kinerja industri asuransi jiwa nasional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) premi industri asuransi jiwa hingga akhir tahun ini hanya bisa tumbuh di kisaran 7-8%
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan industri asuransi di Indonesia tahun ini terpengaruh dengan kondisi 2 perusahaan asuransi jiwa yang sedang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, pertumbuhan negatif di asuransi jiwa ini sangat mempengaruhi industri asuransi secara keseluruhan. Kemudian, dua perusahaan ini juga turut mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap produk asuransi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi kerugian nasabah dari dua perusahaan asuransi jiwa nasional yakni Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya (Persero). Nasabah dari dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut berpotensi merugi sekitar Rp 40-50 triliun.
BPKN menilai bahwa kedua perusahaan tersebut terlibat dalam kejahatan korporasi yaitu menghancurkan perusahaan dari internalnya sendiri.
"Ini sifatnya massive dan hebatnya Bumiputera dua tahun lalu kita dengar ada collapse dan sebagainya. Tapi itu sebenarnya self destroying dalam konteks kejahatan korporasi. Jadi ada mekanisme self destroying sehingga bisa dipailitkan," imbuh Rizal.
Untuk itu, BPKN mendorong tindakan hukum yang bisa dijatuhkan pada dua perusahaan asuransi tersebut.
Rizal menuturkan, sebanyak 7 juta nasabah Jiwasraya dan 12 juta nasabah Bumiputera bisa jadi sasaran empuk para oknum jika kasus ini tak diselesaikan.
"Jangan sampai oknum-oknum ini berusaha memanfaatkan celah untuk merugikan masyarakat dan konsumen. Kedua asuransi ini jutaan nasabahnya, Jiwasraya 7 juta, dan Bumiputera 12 juta, bayangkan betapa massive-nya," pungkas Rizal. (kil/eds)