Meskipun naik, Fahmi menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.
Dia menjelaskan bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas ke kelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun ke kelas III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apakah sudah ada peserta yang melakukan turun kelas? Lalu, berapa sih besarannya?
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]