Sebelumnya Polda Jawa Timur membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Cara kerja MeMiles yakni meminta member untuk top up minimal Rp 50.000.
Dari uang top up, member akan mendapatkan bonus. Misalnya top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone. Kemudian top up Rp 5 juta mendapatkan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut ada sekitar 264.000 member selama operasional MeMiles 8 bulan terakhir dengan omzet hampir Rp 750 miliar.
Pakai Skema Ponzi
Satuan tugas waspada investasi menyebut ada skema piramida atau Ponzi yang digunakan oleh MeMiles untuk menjalankan aksinya.
"Diduga ada skema piramida yang dilarang dalam Undang-undang perdagangan," ujar ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2020).
Skema investasi piramida ini pertama kali dicetuskan oleh Charlez Ponzi pada 1920. Saat itu, Ponzi mempraktikkan arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di setiap negara.
Keuntungan yang didapatkan Ponzi dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan investor sebelumnya.
Skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek dengan keuntungan yang sangat tinggi. Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan.
(kil/eds)