Sengkarut Jiwasraya, Salah Siapa?

Sengkarut Jiwasraya, Salah Siapa?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 20:45 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Pada 2015 Jiwasraya kembali melakukan investasi dengan membeli reksadana saham sebuah perusahaan tercatat di pasar modal dengan nilai Rp 6 triliun, yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

"Jiwasraya menginvestasikan sebesar Rp 6 triliun ke satu perusahaan yang menerbitkan reksadana, perusahaan itu tercatat di Bursa Efek. Perusahaan ini asetnya cuma Rp 300 miliar, omzetnya Rp 21 miliar. Dia penangkaran ikan arwana, tapi bisa menerbitkan reksadana Rp 6 triliun dan profil investasi Jiwasraya 90% ada di saham dan reksadana yang berisiko tinggi," terangnya.

Memang pada 2015 investasi Jiwasraya di reksadana saham mencapai Rp 9,29 triliun. Dari angka itu sebesar Rp 6,39 triliun ada di IIKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, investasi di saham gorengan malah semakin menambah beban perusahaan. Akhirnya di 2017 meledak, perusahaan tak mampu membayar polis.
Menurut Pras modus yang dilakukan manajemen Jiwasraya adalah konvensional. Seharusnya otoritas baik di pasar modal maupun industri asuransi bisa mencium itu.

"Ini skema konvensional tidak ada canggih-canggihnya. Pertanyaannya kemana otoritas itu, kok tidak bisa menangkap ini sejak dini. Kenapa saat mengajukan pencadangan dini disetujui, setelah ketahuan diralat, ditarik, itu aneh. Supaya akuntan publik jadi kambing hitam, dia paling lemah tidak bsia main politik," ujarnya.


Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo juga menjelaskan, tugas akuntan publik adalah hanya melakukan audit laporan keuangan. Sementara yang membuat laporan keuangan adalah manajemen dalam hal ini direksi yang juga diawasi oleh komisaris.

"Berdasarkan uu perseroan terbatas bahwa laporan keuangan yang disusun merupakan tanggung jawab dan wewenang direksi dan pengawasan komisaris Kemudian disahkan dalam RUPS. Nah karena ini BUMN RUPS ada di Kementerian BUMN," terangnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini pihaknya selaku regulator sepenuhnya menyerahkan proses ini ke ranah hukum.

"Kalau kasus itu biarlah proses hukum yang sedang berjalan. Kan sedang ditangani Kejaksaan, silakan saja," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

(das/dna)

Hide Ads