Bom Waktu Itu Bernama Jiwasraya

Bom Waktu Itu Bernama Jiwasraya

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 06:22 WIB
Bom Waktu Itu Bernama Jiwasraya. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Siapa yang Salah?

Yustinus Prastowo menilai ada penggiringan opini bahwa yang paling bersalah dalam kasus Jiwasraya adalah akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan. Sebab akuntan publik seharusnya bisa mencium ada hal yang tidak beres dalam keuangan Jiwasraya saat melakukan audit.

"Saya perlu memberikan respon karena sebagian besar itu menyesatkan. Seolah-olah menuduh akuntan harusnya ngomong di awal bukan setelah terjadi," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Pras juga ada tuduhan bahwa akuntan publik melakukan cuci tangan. Padahal tugas akuntan publik adalah melakukan audit laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen perusahaan dalam hal ini direksi.

BPK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada aksi window dressing atau mempercantik saat Jiwasraya menyajikan laporan keuangan 2006. Namun dia heran kenapa hal itu tidak tercium oleh otoritas terkait.

"2006 sudah ada rekayasa akuntansi kok tidak terdeteksi. Itu window dressing, melakukan permak laporan keuangan seperti operasi plastik, biar kelihatan cantik. Jadi yang terjadi harusnya rugi jadi laba, atau laba kecil jadi besar," terangnya.

Menurut Pras modus yang dilakukan manajemen Jiwasraya adalah konvensional. Seharusnya otoritas baik di pasar modal maupun industri asuransi bisa mencium itu.

"Ini skema konvensional tidak ada canggih-canggihnya. Pertanyaannya kemana otoritas itu, kok tidak bisa menangkap ini sejak dini. Kenapa saat mengajukan pencadangan dini disetujui, setelah ketahuan diralat, ditarik, itu aneh. Supaya akuntan publik jadi kambing hitam, dia paling lemah tidak bsia main politik," ujarnya.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo juga menjelaskan, tugas akuntan publik adalah hanya melakukan audit laporan keuangan. Sementara yang membuat laporan keuangan adalah manajemen dalam hal ini direksi yang juga diawasi oleh komisaris.


"Berdasarkan uu perseroan terbatas bahwa laporan keuangan yang disusun merupakan tanggung jawab dan wewenang direksi dan pengawasan komisaris Kemudian disahkan dalam RUPS. Nah karena ini BUMN RUPS ada di Kementerian BUMN," terangnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini pihaknya selaku regulator sepenuhnya menyerahkan proses ini ke ranah hukum.

"Kalau kasus itu biarlah proses hukum yang sedang berjalan. Kan sedang ditangani Kejaksaan, silakan saja," kata Wimboh.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

(das/ang)

Hide Ads