Banyak Penolakan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

Banyak Penolakan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 09:32 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta - Meski sudah resmi berjalan sejak awal 2020 silam, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang ditolak banyak pihak.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun berinisiatif untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Menurut Terawan, pihaknya akan kembali melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan per Senin (20/1/2020) mendatang mengenai kelanjutan nasib kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seberapa besar urgensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terutama bagi kepentingan banyak masyarakat?

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah urgensi yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di tubuh layanan kesehatan masyarakat itu.

"Sebenarnya kalau bicara perlu tidaknya, saya memang tidak melihat urgensinya secara langsung ya. Sebab kalau alasannya untuk menutup defisit, maka kita perlu menyisir dulu penyebab defisitnya selama ini itu dari mana," ujar Yusuf kepada detikcom, Minggu (19/1/2020).


Menurutnya, pemerintah masih mampu menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iurannya yang makin membebankan masyarakat. Salah satunya yakni bisa menggunakan iuran keuangan BPJS itu sendiri. Adapun iuran keuangan BPJS Kesehatan yang dimaksudnya adalah menggunakan rasio likuditas.

Sebagaimana diketahui, suatu perusahaan dapat dikatakan sehat apabola rasio likuiditasnya telah mencapai 100%. Sedangkan, rasio likuitas BPJS Kesehatan sendiri sudah melebihi itu yakni mencapai 120%. Kondisi ini menunjukkan kemampuan pengelolaan keuangan yang relatif baik.

Klik halaman berikutnya >>>


Selain itu, pemerintah tentunya bisa mengakali masalah defisit tadi dengan menggunakan skema subsidi langsung misalnya dengan menaikkan cukai rokok dengan skema tertinggi dan kemudian disalurkan langsung kepada aliran struktur keuangan BPJS kesehatan.

Bila kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tetap diberlakukan, apa dampaknya ke perekonomian RI?

Keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai bakal memperparah penurunan daya beli masyarakat.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat laju inflasi inti sepanjang 2019 adalah sebesar 3,02%. Angka ini turun dari posisi 2018 sebesar 3,07%. Penurunan ini diprediksi bakal kembali jatuh lebih dalam bila pemerintah terus-terusan menaikkan beragam tarif layanannya kepada masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat turun kelas bahkan beralih kepada asuransi swasta.

"Karena masyarakat kecenderungannya mencari akal gimana caranya untuk bisa mendapat tarif yang lebih murah, tentu ini akan berdampak terhadap kesesuaian kelas artinya, masyarakat yang harusnya dikategorikan kelas menengah atas, karena kenaikan tarif ini akhirnya dia pindah ke kelas menengah bawah," tuturnya.


Menurutnya, aksi rombongan ini pada akhirnya malah menghambat tujuan pemerintah yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan apalagi menutup defisit BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Nah khawatirnya tentu akan numpuk nih di kelas yang lebih rendah, akhirnya peningkatan pelayanan yang dicita-citakan sulit juga tercapai," tutupnya.

Sejak diterapkan per 1 Januari 2020 lalu, tercatat setidaknya ada 372.924 orang peserta yang melakukan turun kelas.

BPJS Kesehatan melaporkan ada 153.466 orang peserta penerima manfaat kelas I yang melakukan turun kelas. Turun sekitar 3,53% dari total peserta di kelas I.

Sementara itu di kelas II, ada 219.458 peserta yang turun kelas. Atau sekitar 3,32% dari seluruh peserta kelas II.


Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads