Bank Nggak Punya Modal Rp 3 T? Siap-siap Kena Sanksi

Bank Nggak Punya Modal Rp 3 T? Siap-siap Kena Sanksi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 07:45 WIB
Bank Nggak Punya Modal Rp 3 T? Siap-siap Kena Sanksi. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah aturan permodalan untuk bank di Indonesia. Nantinya modal minimum yang harus dimiliki oleh bank harus sebesar Rp 3 triliun.

Jika bank tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka regulator bisa memberikan sanksi. Apa saja sanksinya?

Jika bank tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyebut bank umum bisa turun kelas dan hanya bisa menjalankan fungsi sebagai bank perkreditan rakyat (BPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada berapa ya jumlah bank yang modalnya kurang dari Rp 3 triliun?

Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode Oktober 2019 disebutkan ada 13 bank umum yang masuk kategori bank BUKU 1 dengan jumlah kantor 382 unit atau modalnya kurang dari Rp 1 triliun.

Angka bank umum modal kurang dari Rp 1 triliun ini terus menurun sejak 2015 yang sebanyak 34, kemudian memasuki 2016 jumlahnya 25 bank, 2017 18 bank. Kemudian bank BUKU 1 syariah ada sebanyak 4 bank dengan kantor sejumlah 100 unit.

Untuk jumlah aset bank BUKU 1 per Oktober 2019 tercatat Rp 62,96 triliun tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 59,28 triliun. Kemudian untuk bank BUKU 1 syariah jumlah asetnya mencapai Rp 17,07 triliun tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya Rp 16,45 triliun.

Sementara itu untuk bank BUKU II tercatat 52 bank dengan jumlah kantor 4.064 unit.

Sekadar informasi saat ini di Indonesia masih mengelompokkan bank berdasarkan kategori BUKU. Untuk bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun.

Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas 30 triliun.

Nanti bank akan dipaksa konsolidasi?

Dipaksa Konsolidasi

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan rencana regulator merombak aturan modal merupakan salah satu cara untuk mendorong konsolidasi perbankan.

"Saya kira memang ditujukan untuk memaksa terjadinya konsolidasi perbankan. Sejauh ini harapan terjadinya konsolidasi perbankan melalui mekanisme pasar atau inisiatif sendiri berjalan sangat lambat," kata Piter saat dihubungi detikcom, Senin (20/1/2020).

Dia mengungkapkan, keterbatasan modal membuat persaingan bank semakin ketat. Hal tersebut akan terus terjadi jika bank tidak melakukan penambahan modal atau merger.

Dalam 15 tahun terakhir, usai dicanangkannya konsep Arsitektur Perbankan Indonesia (API), struktur perbankan nasional tidak banyak berubah.

"Jumlah perbankan tetap banyak dan didominasi oleh bank kecil. Sementara dari sisi aset perbankan nasional dikuasai oleh kurang dari 10 bank, khususnya bank-bank BUKU IV," imbuh dia.


Menurut Piter, ketimpangan ini membuat sistem perbankan tak efisien. Selain itu persaingan yang terjadi tidak berjalan dengan baik.

"Saya kira meskipun sedikit terlambat, perombakan aturan tentang modal minimum yang bisa memaksa terjadinya konsolidasi perbankan adalah sangat tepat. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," ujarnya.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads