Iuran BPJS Kesehatan Tidak akan Turun!

Iuran BPJS Kesehatan Tidak akan Turun!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2020 06:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Foto: Pradita Utama

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu. Sehingga jika memang akan ada perubahan, harus sesuai dengan persetujuan presiden.

"BPJS Kesehatan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 harus meminta persetujuan langsung, dalam hal ini Presiden karena ada potensi untuk mengubah anggaran," kata Fahmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Fahmi menyebut kenaikan iuran ini adalah hal yang harus dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU BPJS Kesehatan, kenaikan iuran harus dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Mendengar penjelasan pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani pun menutup rakergab tentang BPJS Kesehatan tanpa kesimpulan yang disepakati antara parlemen dan pemerintah.

Hanya saja Puan meminta pemerintah untuk menyelesaikan dengan cepat proses pembersihan data, serta memasukan 19,1 juta jiwa peserta kelas 3 mandiri ke dalam data PBI. Sehingga, peserta tersebut iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan tidak ada keputusan, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tetap menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," kata Muhadjir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia mengaku proses cleansing data akan diselesaikan dalam waktu cepat. Saat ini ada 19,1 juta peserta kelas 3 mandiri alias bukan pekerja (BP) yang harus diteliti lebih jauh oleh Kementerian Sosial. Proses yang dilakukan memastikan bahwa peserta di kelas 3 mandiri ini mampu atau tidak mampu.


Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah, dikatakan Muhadjir adalah memindahkan peserta kelas 3 kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga masyarakat miskin mendapat subsidi pemerintah untuk membayar iuran premi BPJS Kesehatan.

"Cleansing data akan kami segera selesaikan secepatnya kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas 3 ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan kalau itu menjadi keputusan bersama," jelasnya.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Berikut ini rincian kenaikannya:



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads