Jaksa Agung Dibuat Repot Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Dibuat Repot Kasus Jiwasraya

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2020 15:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kerepotan dalam menangani kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, dalam kasus tersebut ada keterliban pihak asing dan akan berdampak pada kepercayaan investor kepada Indonesia.

Dia menyebut dampak kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 17 triliun.

"Jiwasraya 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan dan penilaian negara dari investor, ini sangat mengganggu," kata Burhanuddin saat acara Rakornas Investasi 2020 di Ritz Charlton PP, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah investasi pun mulai dipertanyakan. Belum lagi, kata Burhanuddin ada kasus sektor keuangan lainnya seperti kredit Bank Mandiri dan PT Danareksa Sekuritas.

"Ini merugikan dan menyangkut nama negara. Saya bersyukur, bahwa BKPM dipimpin oleh orang visioner dan sedikit berani. Saya yakin ke depan, kami lebih maju dari yang lalu," ungkap dia.

Menurut Jasa Agung saat ini investor sangat membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya di tanah air.

"Inilah kuncinya. Karena kalau hukum penuh ketidakpastian, para investor akan lari dan itu sudah terjadi pada kita," tegasnya.


Hukum Gaduh Bisa Ganggu Investasi

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kepastian hukum di Indonesia sangat mempengaruhi para investor untuk menanamkan modalnya di tanah air.

Dia menceritakan usai ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung. Burhanuddin mengaku langsung merencang strategi penindakan hukum yang tegas namun tidak berdampak gaduh.

"Kalau hukum gaduh, investasi juga tidak akan masuk. Saya sudah memerintahkan Kejati, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berupa represif atau tapi menyeimbangkan dengan preventif, adanya keseimbangan preventif dan represif," kata Burhanuddin.

Dia bilang, Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya menjaga iklim investasi memegang teguh UU Nomor 16 Tahun 2016.

"Bahwa kejaksaan tunduk mampu terlibat sepenuhnya turut menciptakan kondisi untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan berkeadilan. Untuk itu saya mendukung untuk jalannya investasi," tegasnya.

Selain menegakkan hukum dengan tegas, Burhanuddin menyebut Kejaksaan Agung juga telah bekerja sama dengan BKPM dan pemerintah daerah dalam melakukan aksi pencegahan korupsi. Salah satunya kegiatan pungli yang selama ini mengganggu laju investasi nasional.

"Keberhasilan investasi adanya kepastian hukum. Inilah kuncinya. Karena kalau hukum penuh ketidakpastian, para investor akan lari dan itu sudah terjadi pada kita," ungkapnya.


Hide Ads