Pemerintah membantah rencana penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang ada hanya pengalihan program yang sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan program yang dialihkan dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek adalah tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun.
"Jadi bukan peleburan, itu hanya pemindahan program yang sesuai dengan UU tentang SJSN. Program Taspen dan Asabri yaitu program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua (THT) yang dialihkan," kata Indra di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Menurut Indra, untuk program yang tidak sesuai dengan UU SJSN tetap akan dijalankan oleh Taspen dan Asabri. Bahkan, kedua perusahaan ini tetap menyandang sebagai BUMN dengan program kerja atau produk yang dijual tidak sesuai SJSN.
"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi taspen tidak kehilangan core bisnisnya," ujarnya.
Proses peralihan sesuai dengan aturan yang ada paling lambat dilakukan pada 2029. Dengan demikian diharapkan proses peralihan bertahap. Hanya saja, Taspen dan Asabri menolak rencana tersebut.
Penolakan tersebut tercatat dalam roadmap alias peta jalan yang dibuat pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat UU tersebut. Indra mengaku sejauh ini Taspen merupakan perusahaan yang mengisi poin-poin dari roadmap yang dibuat oleh pemerintah.
Hanya saja, dalam poin-poin tersebut Taspen menolak programnya dialihkan ke BP Jamsostek. Sedangkan untuk Asabri, Indra mengaku belum mengetahui secara pasti menolak atau tidak. Meskipun ada beberapa purnawirawan TNI dan Polri yang ikut menggugat UU BPJS.
UU BPJS saat ini digugat oleh pensiunan PNS dan mantan pejabat negara. Salah satu gugatannya adalah menolak pengalihan dana pensiun ke BP Jamsostek. Padahal, kata Indra yang dipindahkan hanya program yang sejalan dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Taspen saya bilang menolak karena sudah baca roadmap yang udah mereka bikin. Tapi kalau Asabri, belum baca roadmap-nya. Namun demikian, memang ada gugatan dari para pemohon, dari purnawirawan TNI, Polri. Ada gugatan terpisah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana BP Jamsostek menerima peralihan program dari Taspen dan Asabri? Klik halaman selanjutnya